Dark/Light Mode

Tolak Laporan Penganiayaan Anjing Foni, Propam Polres Ambon Diminta Periksa Kapolsek Sirimau

Senin, 24 Januari 2022 17:23 WIB
Ilustrasi anjing peliharaan. (Foto: Ist)
Ilustrasi anjing peliharaan. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
"Tapi tersangka sudah dibebaskan karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk pembunuhan binatang. Itu kata polisi," ujar Adriana.

Baca juga : Tito Tegaskan Pengendalian Pandemi Baik, Program Pembangunan Daerah Lancar

Adriana pun mengaku hanya bisa pasrah, karena tak mengerti dengan mekanisme hukum. "Saya hanya pasrah saja, biar nanti Tuhan yang akan membalas. Karena anjing adalah ciptaan Tuhan juga dan dia tidak bersalah apapun," ucapnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.