Dark/Light Mode

Tolak Laporan Penganiayaan Anjing Foni, Propam Polres Ambon Diminta Periksa Kapolsek Sirimau

Senin, 24 Januari 2022 17:23 WIB
Ilustrasi anjing peliharaan. (Foto: Ist)
Ilustrasi anjing peliharaan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Propam Polresta Ambon memeriksa Kapolsek Sirimau yang menolak laporan kasus penganiayaan anjing Foni.

Ia menyebut, alasan laporan ditolak karena dianggap dasar hukumnya yang kurang kuat untuk kasus pembunuhan binatang adalah pelanggaran disiplin anggota Polri.

"Pernyataan polisi Polsek Sirimau tidak mau memproses laporan masyarakat yang melaporkan adanya anjing Foni yang dianiaya hingga mati adalah pelanggaran disiplin dengan alasan apapun," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (24/1).

Baca juga : Tito Tegaskan Pengendalian Pandemi Baik, Program Pembangunan Daerah Lancar

Menurutnya, terdapat cukup bukti mengungkap kasus tersebut. Seharusnya, tindakan penganiayaan dengan sengaja terhadap hewan hingga mati diancam dengan pidana 9 bulan sesuai pasal 302 ayat 2 KUHP.

"Pokok masalah di sini adalah polisi tidak melayani pengaduan warga dan itu melanggar Pasal 4 PP 3 tahun 2002 tentang Disiplin Polri, Kapolresta Ambon harus mencopot kapolseknya," tegasnya.

Senada, Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona juga mendesak Propam Polda Maluku untuk memeriksa Kapolsek Sirimau yang membebaskan pelaku penganiayaan anjing Foni hingga tewas.

Baca juga : AMPG Ditugasi Serok Suara Milenial

Doni mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada pemilik anjing Foni. "Animal Defenders Indonesia siap memberikan advokasi pada pemilik (anjing Foni)," tegas Doni.

Diketahui, sebelumnya terjadi penganiayaan terhadap seekor anjing hingga mati yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Roi terjadi di Ambon, Maluku pada Rabu 20 Januari 2022.

Anjing bernama Foni itu ditemukan dengan leher tergantung di depan rumah pelaku dengan luka bacok di kepala. Adriana yang merupakan pemilik anjing tersebut telah melaporkannya ke Polsek Sirimau, namun polisi membebaskan pelaku karena menurut polisi tak ada dasar hukum kuat.

Baca juga : Walah, Angin Bawa Kebetan Di Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Padahal, anjing Foni ditemukan dengan kondisi tergantung di depan rumah pelaku. Selain itu, terdapat barang bukti berupa parang yang diduga digunakan untuk membunuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.