Dark/Light Mode

Mencari DK OJK Kompeten Dan Berintegritas

Pansel Mesti Pake Jurus Jemput Bola

Selasa, 25 Januari 2022 08:20 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Istimewa).
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
“Pasti ya sudah ada pergerakan dari Pansel. Cuma mereka kan tidak akan gembar gembor. Karena saya yakin, mereka juga punya nama-nama yang mumpuni untuk masuk dalam DK OJK. Sebenarnya Indonesia ini nggak kehabisan orang-orang cerdas, tapi juga harus memiliki integritas dan berakhlak,” imbau Piter.

Ia mengingatkan, dalam menyelesaikan permasalah keuangan, khususnya IKNB, memang tak mudah. Diperlukan ketegasan OJK dalam mengambil kebijakan yang tepat untuk menyelesaikannya.

“OJK juga tak mungkin bekerja sendiri. Jika ingin menyelesaikan masalah Jiwasraya dan Asabri misalnya, OJK harus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Selain itu, OJK juga harus meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat,” ucap Piter.

Baca juga : Menteri Teten: Tahun 2022 UMKM Dan Koperasi Menuju Pemulihan

Sekadar informasi, ada sejumlah nama dari industri asuransi yang dianggap layak masuk dalam daftar seleksi DK OJK, khusus di sektor IKNB. Mereka adalah tokoh kunci restrukturisasi Jiwasraya, seperti Robertus Bilitea, Hexana Tri Sasongko, Pantro P Silitonga, Angger P Yuwono, Mahelan R Prabantarikso dan Farid A Nasution.

Nama-nama tersebut dinilai menjadi tokoh kunci di balik penyelamatan nasabah Jiwasraya melalui restrukturisasi polis, bail in PMN (Penanaman Modal Negara) ke IFG Group (Holding Asuransi dan Penjaminan BUMN) dan transfer portofolio ke IFG Life yang merupakan anak perusahaannya.

Menanggapi soal itu, Pengamat Asuransi sekaligus Arbiter Badan Mediasi & Arbitrase Asuransi Indonesia Irvan Rahardjo berpendapat, saat ini masih terlalu dini menyebut siapa saja nama-nama yang pantas masuk calon seleksi. Terutama yang datang dari tokoh-tokoh penyelamat nasabah Jiwasraya.

Baca juga : MCP Rendah, KPK Perkuat Pendampingan Dan Pengawasan Di Papua

“Mereka harus membuktikan dulu bagaimana kinerja IFG Life ini ke depannya. Sehingga hal tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi Pansel DK OJK apakah mereka layak masuk bursa pencalonan,” cetus Irvan.

8 Syarat Calon DK OJK

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Ketua merangkap anggota Pansel DK OJK Sri Mulyani membeberkan, terdapat delapan poin syarat untuk mendaftar sebagai calon DK OJK.

Baca juga : Pemuda Pancasila Desak Junimart Minta Maaf

Syarat tersebut sebagaimana yang berlaku dalam Undang-Undang No.21/2011 tentang OJK pasal 15.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.