Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mencari DK OJK Kompeten Dan Berintegritas
Pansel Mesti Pake Jurus Jemput Bola
Selasa, 25 Januari 2022 08:20 WIB
Sebelumnya
Pertama, pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, syaratnya adalah memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Ketiga, syarat calon anggota DK OJK harus memahami masalah hukum.
Keempat, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan mengalami pailit. Kelima, sehat jasmani. Keenam, berusia paling tua 65 tahun pada 20 Juli 2022, khusus untuk (anggota DK OJK) periode 2022-2027.
Baca juga : Menteri Teten: Tahun 2022 UMKM Dan Koperasi Menuju Pemulihan
“Artinya pada saat ditetapkan (terpilih), yang bersangkutan tidak boleh berusia di atas 65 tahun,” jelas Sri Mulyani.
Selanjutnya poin ketujuh, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan. Terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih penjara.
Baca juga : MCP Rendah, KPK Perkuat Pendampingan Dan Pengawasan Di Papua
Adapun pendaftaran untuk menjadi pimpinan dan anggota DK OJK akan dilaksanakan secara daring dan dapat dilihat dari situs resmi https://seleksi-dkojk. kemenkeu.go.id/. Pendaftaran akan dibuka selama 12 hari kerja dari 7 Januari hingga 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
Mantan Managing Director World Bank ini menjelaskan, proses seleksi sebanyak empat tahap. Yaitu seleksi administrasi, penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat. Kemudian asesmen dan tes kesehatan. Dan afirmasi/wawancara.
Baca juga : Pemuda Pancasila Desak Junimart Minta Maaf
Sesudah afirmasi atau wawancara, pansel akan memilih 21 nama calon anggota dewan komisioner yang akan disampaikan ke Presiden. “Lalu, akan dipilih 14 nama dan diajukan ke DPR, untuk nantinya menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR,” terangnya.
Setelah fit and proper test oleh parlemen, Presiden akan menetapkan tujuh anggota DK OJK baru periode 2022-2027, menggantikan dewan komisioner sebelumnya yaitu periode 2017-2022. “Insya Allah dilantik pada tanggal 20 Juli 2022,” jelas Sri Mulyani. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya