Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa pihak yang untuk kemudian disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (25/1).
Baca juga : KPK Dalami Setoran Uang Suap Buat Bupati Langkat
Pengembalian uang itu, dilakukan saat penyidik menggarap empat saksi, Senin (24/1). Keempatnya yakni pegawai negeri sipil (PNS) Hendra Oktariza, Direktur CV Abimanyu Poetra Warman Adi Gustiawa, Direktur CV Radja Persada Muhammad Fahri, dan pegawai SPBU Ramadhan. Para saksi itu juga didalami soal penerimaan uang Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
"Tim penyidik masih terus mendalami terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka DRA (Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin) dari berbagai pihak," bebernya.
Baca juga : Kakak Kandung Bupati Langkat Yang Sempat Kabur, Tiba Di Markas KPK
KPK bakal terus mendalami perkara ini dengan memanggil para saksi. Mereka diminta jujur dan tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan oleh penyidik.
"KPK juga menghimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka DRA agar dengan jujur menerangkan dihadapan tim penyidik," imbau jubir berlatarbelakang jaksa ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya