Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Hasil Pencucian Uang Bupati Abdul Wahid
Selasa, 18 Januari 2022 16:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. KPK menduga aset tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Abdul.
"Tim Penyidik KPK, telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka AW terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (18/1).
Baca juga : Sidang Kasus Pembunuhan Jurkani Masih Jalan, Penambang Ilegal Balik Lagi
KPK menduga kuat Abdul telah melakukan transaksi keuangan jasa transaksi keuangan yang tidak sah. Dia diduga menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain.
Sejumlah aset Abdul Wahid yang disita KPK di antaranya tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sekitarnya dengan nilai Rp 10 miliar.
Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi Jadi Tersangka Pencucian Uang
Kemudian, penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp 4,2 miliar, serta kendaraan bermotor yang diduga milik Abdul.
"Seluruh barang bukti ini akan dikonfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan," tuturnya.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Suap Bupati PPU Ke Demokrat
Ali mengatakan, KPK belum bisa merampas aset-aset tersebut untuk negara. Perampasan baru bisa dilakukan KPK setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
"Sehingga menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari asset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan," tandas jubir berlatarbelakang jaksa itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya