Dark/Light Mode

Atur Kontraktor Penggarap Proyek, Rahmat Effendi Gelar Pertemuan Khusus

Rabu, 19 Januari 2022 18:26 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menggelar pertemuan khusus untuk menentukan kontraktor yang akan menggarap sejumlah proyek di Kota Bekasi.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

"Para saksi didalami lebih lanjut mengenai adanya dugaan pertemuan yang dipimpin tersangka RE untuk menentukan secara khusus mengenai pihak kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek di Kota Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (19/1).

Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Ketujuh saksi itu adalah Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi Junaedi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufik R Hidayat, Kasi Dinas Lingkungan Hidup Samad Saefuloh, Staf Disperkimtan Kota Bekasi Usman, Sekretaris Dinas Pendidikan Krisman, Staf Keuangan PT MAM Energindo, Etti Satriati, serta karyawan swasta Tari dan Akbar. 

Selain soal pertemuan, ketujuh saksi itu juga didalami soal duit haram yang mengalir ke Bang Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi.

"Dikonfirmasi dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka RE, yang di antaranya melalui perantaraan beberapa pihak," bebernya.

Baca juga : Bongkar Suap Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekda Bekasi

KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.

Rahmat, bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi Dengan TPPU

Sementara sebagai pemberi suap adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.