Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti fakta yang muncul dalam persidangan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen. Salah satunya terkait uang suap DAK Kebumen untuk PAN.
"Prinsipnya kami akan melakukan analisis pada keterangan saksi apa yang disampaikan pada proses persidangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/6).
Baca juga : KPK Siap Buktikan Aliran Suap Buat Menteri Agama
Pada persidangan kemarin, Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan selaku terdakwa membantah uang sebanyak Rp 3,6 miliar yang diterimanya dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad sebagai suap.
Politikus PAN itu menyebut uang tersebut merupakan dana kontribusi Yahya sebagai kader. Yahya diklaim Taufik maju sebagai kepala daerah melalui PAN. Bahkan, Taufik juga menyebut jika uang dari Yahya langsung diteruskan ke Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PAN Kebumen, Adib Mutaqin.
Baca juga : Ini Trik Pertamina Antisipasi Suplai BBM untuk Wisatawan dan Pemudik Lokal
Febri mengatakan, fokus KPK saat ini adalah membuktikan aliran suap DAK Kebumen untuk Taufik. Namun, kata dia, jaksa juga akan menguraikan fakta-fakta lain terkait aliran dana suap tersebut, termasuk untuk kegiatan partai atau politik.
"Misalnya ada pemberian-pemberian dari pihak lain itu untuk kepentingan katakanlah aliran dana pembiayaan kegiatan partai politik atau aliran dana yang diberikan pada pihak lainnya itu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu diuraikan di persidangan," terangnya.
Baca juga : Prof Tjipta: Prestasi Amran Tak Bisa Dibantah
Taufik didakwa menerima suap sekitar Rp 3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp 100 miliar.
Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya