Dark/Light Mode

KPK Siap Buktikan Aliran Suap Buat Menteri Agama

Selasa, 11 Juni 2019 09:48 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kemeja putih)(Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kemeja putih)(Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya memiliki bukti kuat keterlibatan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Aliran suap untuk Lukman, bakal diungkap Jaksa Penuntut KPK dalam sidang. "Di dalam dakwaan, kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait di sana. Nanti, satu per satu akan dibuktikan dalam proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).

Lukman sebelumnya membantah menerima uang terkait jual beli jabatan, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Febri menegaskan, komisi antirasuah tak mau ambil pusing dengan bantahan politikus PPP itu.

Baca juga : Kasih Ibu Kuatkan Perjuangan Sutopo Melawan Kanker

"Silakan saja (membantah), yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan," tegas Febri.

Untuk memperkuat bukti dugaan keterlibatannya, Lukman akan dihadirkan dalam sidang. "Tentu Menag juga akan dihadirkan sebagai saksi atau pihak-pihak lain, atau bukti-bukti lain, di mana KPK bisa menyimpulkan adanya dugaan penerimaan uang.  Itu juga akan dihadirkan di persidangan," tandasnya.

Dalam dakwaan Haris Hasanuddin, jaksa menyebut Lukman sebagai salah satu pihak yang kecipratan uang haram jual beli jabatan di Kemenag. Lukman disebut menerima Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap, masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Baca juga : Kedubes Singapura Bikin Video Ucapan Selamat Idul Fitri, Ini Isinya

Penerimaan uang ini sudah diakui Lukman, dan telah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag, sudah naik ke tahap penyidikan.

Dugaan Lukman menerima aliran suap ini pertama kali mencuat, setelah penyidik menyita uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS dari ruang kerja Lukman. KPK memastikan, uang tersebut berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini, Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Baca juga : Pantauan Udara, Lalin Tol Trans Sumatera Ramai Lancar

Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.