Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Fee Pengurusan DAK Purbalingga 2017 Rp 1,2 M
Dari Bupati Tasdi, Mengalir Ke Taufik Kurniawan Via Ketua PAN Jateng
Rabu, 20 Maret 2019 18:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Uang Rp 1,2 miliar yang diberikan Bupati Purbalingga Tasdi kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, rupanya mengalir melalui Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah, Wahyu Kristianto. Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/3).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana menyebut, uang Rp 1,2 miliar itu merupakan fee pengurusan Dana Alokasi Khusus atau DAK Purbalingga tahun 2017. Bupati Tasdi mengajukan Rp 40 miliar.
"Terdakwa meminta Badan Anggaran DPR RI dan Komisi XI memperjuangkan penambahan anggaran DAK TA 2017 untuk Kabupaten Purbalingga sejumlah Rp 40 miliar. Dimasukkan dalam pembahasan APBN Perubahan TA 2017 antara pemerintah dan DPR,” ungkap Jaksa Eva.
Baca juga : KPK Limpahkan Dakwaan Dan Berkas Taufik Kurniawan Ke Pengadilan Semarang
Uang Rp 1,2 miliar itu diberikan Bupati Tasdi yang terkenal dengan “salam metal”-nya itu kepada Taufik melalui Wahyu pada Agustus 2017. Tasdi juga tak memberikan langsung kepada Wahyu.
Dia menyuruh seseorang bernama Samsurijal Hadi alias Hadi Gajut, untuk menyerahkan uang itu kepada Wahyu di rumah Ketua PAN Jateng itu, di Jalan Mandiraja Wetan, Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kemudian, Wahyu menemui Taufik di Hotel Asrilia Bandung untuk menyerahkan uang tersebut. “Melalui Wahyu Kristianto sejumlah Rp 1,2 miliar,” beber Jaksa Eva.
Baca juga : Taufik Kurniawan Masih Wakil Ketua DPR
Usai persidangan, Taufik tidak mengajukan eksepsi. Sidang ditunda untuk Rabu (27/3) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Eva yang ditemui usai sidang menjelaskan, pemberian uang dari Tasdi diketahui dari penyidikan terdakwa Taufik. ‘Dari perkembangan sebelumnya, ditemukan fakta pemberian dari Purbalingga. Nanti akan jadi saksi,” bebernya.
Tasdi sudah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus suap dan gratifikasi.Total suap yang diterima Rp 115 juta. Sementara gratifikasi dari bawahannya di Pemkab Purbalingga dan pihak lain, mencapai Rp 1,195 miliar.
Taufik Kurniawan memilih irit bicara soal kasus yang menjeratnya. “Ikuti persidangan saja,” cetusnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya