Dark/Light Mode

Giliran Bupati Talaud Kena Ciduk KPK

Selasa, 30 April 2019 13:22 WIB
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK, terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. (Foto: Istimewa)
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK, terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, kegiatan penindakan itu dilakukan di Manado dan Talaud. 
“Kami konfirmasi, ada tim penindakan KPK yang ditugaskan ke Manado dan Talaud pagi ini,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (30/4). 

KPK menduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Gosipnya, hadiah yang diberikan antara lain berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah. “KPK mengamankan 2 orang dari daerah tersebut, termasuk unsur Kepala Daerah. Saat ini, Mereka sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta,” imbuh Syarif.

Baca juga : Pemilu Sudah Baik, Tapi Belum Sempurna

Dijelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian OTT sejak Senin (29/4) menjelang tengah malam. Tim juga mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta. Saat ini, keempatnya sudah berada di Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. “Untuk sementara, informasi ini dulu yang bisa disampaikan,” tandas Syarif. 

KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Perkembangan proses ini secara lebih lanjut, akan disampaikan di dalam konferensi pers di KPK. Menurut informasi yang beredar luas,  yang kena ciduk KPK adalah Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Kabarnya, dia ditangkap pada pukul 11.20 WITA di kantornya.

Baca juga : Hampir Separuh Tahanan KPK Golput

Wakil Ketua I DPC Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud Jimmy Tindi membenarkan penangkapan tersebut. "Ini bukan OTT. Saat ini kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan kita akan melakukan pendampingan hukum. Beliau saat ini tidak membawa baju, hanya memakai seragam. Kemungkinan besok kita membawa baju ke beliau," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, seperti dilansir Kompas, Selasa (30/4) siang. "Surat penangkapannya, yaitu penangkapan membawa paksa. Jadi, bukan OTT," tambah Jimmy. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.