Dark/Light Mode

KPK Limpahkan Dakwaan Dan Berkas Taufik Kurniawan Ke Pengadilan Semarang

Kamis, 14 Maret 2019 15:00 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto : istimewa)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (14/3) melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Taufik, merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. “Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak PN Semarang,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Kamis (14/3).

Baca juga : BI Perkuat Peran Kantor Perwakilan Di Luar Negeri

Secara paralel juga dilakukan pemindahan penahanan terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ke Rutan Polda Jawa Tengah untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.

“Tim membawa terdakwa pukul 06.30 dan sampai di Rutan Polda sekitar pukul 11.00 WIB. Terkait dengan pakaian selama di rutan, hal tersebut menyesuaikan dengan aturan Rutan setempat,” beber Febri seraya mengungkapkan, selama proses penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi.

Baca juga : Tasikmalaya Jadi Inceran Turis Malaysia

Penyidikan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2016 terhadap anggota DPRD dan satu PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen. Barang buktinya, Rp 70 juta. Selama proses penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan pihak lain. KPK pun menetapkan sembilan tersangka yang terdiri atas unsur Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad, Sekda, anggota DPRD, dan swasta, serta satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satunya, Taufik Kurniawan yang disebut komisi antirasuah menerima Rp 3,65 miliar dari Yahya terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016. Taufik didekati M Yahya Fuad usai dilantik sebagai Bupati Kebumen. Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar.

Baca juga : Dianggap Lalai, 2 Pegawai Mal Jadi Tersangka

Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.