Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Yang Bergejala Ringan Tidak Dirawat Di RS
Pasien Isoman Di Rumah Kudu Diawasi Juga, Suka Bandel Sih
Minggu, 30 Januari 2022 08:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat, untuk menjalankan aturan pasien Covid-19 bergejala ringan atau tanpa gejala tidak dirawat di RS.
“Rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien probable/konfirmasi Covid-19 (termasuk varian Omicron) yang berada pada kondisi gejala sedang, berat dan kritis sesuai indikasi klinis,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kemenkes Prof dr Abdul Kadir.
Aturan pasien Covid-19 bergejala ringan atau tanpa gejala tidak boleh dirawat di RS, tertuang dalam Surat Edaran Nomor (SE) YR.03.03/III/0543/2022. SEditeken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada Kamis, 27 Januari 2022. Aturan ini dimaksudkan untuk menekan keterisian rumah sakit.
Baca juga : Hargai Perjuangan Pahlawan, Sejarah Kudu Diluruskan
Kadir menjelaskan, pasien Covid-19 tanpa gejala (Orang Tanpa Gejala/OTG) yang semula bisa menjalani isolasi di RS, kini diarahkan untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Namun, dengan syarat sudah mendapatkan layanan telemedicine gratis yang disiapkan Pemerintah.
“Atau menghubungi Puskesmas terdekat, isolasi terpusat, apabila tidak memenuhi kriteria isolasi mandiri di rumah,” sambungnya.
Kadir menegaskan, biaya pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di RS ditanggung negara. Rumah sakit tidak diperkenankan memungut biaya apa pun kepada pasien Covid-19.
Baca juga : Kasus Harian Diprediksi Tembus 5.000 Di Pertengahan Oktober, Singapura Tetap Tenang
Adapun syarat lain agar bisa isoman di rumah, yakni pasien harus berusia 45 tahun ke bawah. Lalu, pasien tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Selanjutnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Lalu, memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oximeter.
Selain itu, Kemenkes juga mewajibkan setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 mengisi data pasien di aplikasi rumah sakit online dan melakukan pembaharuan setiap hari.
Baca juga : PLN Beri Bantuan Oksigen Untuk 7 Rumah Sakit Di Jawa Tengah
“Kelengkapan data di rumah sakit online akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19,” ungkap Kadir.
Kepala Subbidang Tracing Satgas Covid-19 Koesmedi Priharto mengungkapkan, saat ini banyak pasien Covid-19 OTG yang meminta dirawat di rumah sakit. Alasannya, trauma dengan gelombang kedua yang merenggut banyak nyawa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya