Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Proyek Tulungagung, KPK Garap Eks Sekda Indra Fauzi Dan 7 Pihak Swasta

Rabu, 26 Januari 2022 12:37 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi. Sekda periode 2012-2019 itu digarap sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota, JL. KDP Slamet No. 2 Kota Kediri," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (26/1).

Selain Indra Fauzi, penyidik komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya. Semuanya merupakan pihak swasta.

Ketujuhnya adalah Direktur PT Karya Harmoni Mandiri Yoyok Tanjung, pemilik Triple S Sony Sandra dan karyawannya, Isa Ansori, mantan staf PT Kediri Putra Group Joko Widodo dan karyawan Budi Santosa, lalu karyawan swasta Rini Maherwati, dan wiraswasta Andriyani.

KPK diketahui tengah mengembangkan kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Tulungagung. KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.

Baca juga : Kasus Proyek Satkomhan Kok Baru Dibuka Sekarang? Ini Jawaban Mahfud

"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung," ujar Ali.

Namun, komisi antirasuah masih menutup rapat pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kebijakan KPK di era pimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka baru dilakukan ketika ada upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.

Masyarakat diminta bersabar. KPK berjanji bakal membeberkan perkembangan kasus ini kepada publik. "KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," tegasnya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasuskorupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Syahril sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta dalam kasus tersebut.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 pada 13 Mei 2019.

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan IPDN, KPK Segera Tahan Direktur Waskita Karya

Supriyono sendiri divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Supriyono dinilai hakim terbukti menerima suap dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Kepala BPKAD Hendry Setiawan.

Suap itu untuk memperlancar pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015-2018. Jumlah total yang diterimanya sebesar Rp 4,3 miliar.

Praktik rasuah ini dilakukannya bersama-sama dengan pimpinan DPRD lain yakni Imam Kambali, Adib Makarim, dan Agus Budiarto, serta 21 orang anggota DPRD lainnya.

Selain itu, Supriyono juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dari Dinas PU dan Dinas Pendidikan Tulungagung. Dua dinas itu merupakan jatah yang diberikan Syahri Mulyo kepada Supriyono sebagai balas jasa karena sudah membantunya menduduki tahta Bupati pada tahun 2013. Dari dua dinas tersebut, Supriyono menerima gratifikasi senilai total Rp 1,05 miliar secara bertahap.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4,85 miliar subsider 1,5 tahun penjara, serta pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 4 tahun.

Baca juga : Tunda Dulu Penerapan SNI Peralatan Dapur Dan Pemanas

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Yang berbeda, hanya pencabutan hak politiknya. Hakim mengkortingnya satu tahun dari tuntutan jaksa.

Kasus ini tak akan berhenti pada vonis Supriyono. Sebab, dalam persidangan, sejumlah saksi menyatakan, ada aliran uang ke sejumlah pejabat Tulungagung. Salah satunya, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebesar Rp 4,675 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.