Dark/Light Mode

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dan Konconya, Maskur Husain, Dijebloskan Ke Sukamiskin

Jumat, 4 Februari 2022 18:40 WIB
Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Kawan Robin itu, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Maskur juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp 500 juta.

Baca juga : Eks Direktur Dan Penyelidik KPK Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK

Dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang. "Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.