Dark/Light Mode

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dan Konconya, Maskur Husain, Dijebloskan Ke Sukamiskin

Jumat, 4 Februari 2022 18:40 WIB
Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju telah dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Eksekusi terhadap terpidana kasus dugaan suap pengurusan perkara itu, dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022.

"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, Rabu (2/2), telah mengeksekusi putusan pengadilan tersebut dengan memasukkan terpidana Stepnus Robin Pattuju ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (4/2).

Baca juga : Eks Direktur Dan Penyelidik KPK Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK

Selain menjalani pidana kurungan, Robin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2,3 miliar.

Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.

Baca juga : Tak Ajukan Banding, Eks Penyidik KPK Bakal Segera Dijebloskan Ke Penjara

"Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Pada hari yang sama, tim jaksa komisi antirasuah juga melakukan eksekusi terhadap advokat Maskur Husain, ke Lapas Sukamiskin.

Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022.

Baca juga : Pesta Pernikahan Brooklyn Beckham Dan Nicola Peltz Bakal Digelar Mewah

"Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," beber Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.