Dark/Light Mode

Eks Penyidik Klaim Kantongi Bukti Permainan Lili Pintauli Di KPK

Senin, 6 Desember 2021 17:44 WIB
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju bersikukuh, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga ikut memainkan kasus.

Dia mengklaim memiliki bukti atas tudingannya ke Lili itu. "Bukti-buktinya ada sudah dikumpulkan tim pengacara saya," kata Robin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Dia mengaku siap membeberkan dugaan permainan Lili ke KPK melalui perjanjian kerja sama justice collaborator (JC). Lili, disebut Robin, sudah beberapa kali dilakukan di KPK. "Iya saya buka, sudah saya jelaskan ke penyidik ke persidangan juga sudah," tutur Robin.

Baca juga : Eks Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun Penjara

Menurut Robin, Lili bermain dibantu dengan Pengacara Arief Aceh. Permainan mereka berdua bahkan disebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pengacara.

"Kita tau lah, rekan-rekan bisa tanya pengacara-pengacara senior lah, yang bersangkutan (Arief Aceh) sudah mulai bermain, kapan mulai bermain? Ya pada saat Bu Lili masuk di KPK," tegas Robin.

Karena itu, menurutnya, dugaan permainan Lili tidak cukup diselesaikan dengan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK saja.

Baca juga : Waspadai Varian Omicron, Tutup Perjalanan Internasional

"Yang menjadi keberatan saya adalah yang namanya Arief Aceh itu diperiksa aja nggak pernah, kalo Bu Lili itu cuma diperiksa di Dewas ya hukumannya apa? cuma potong gaji, gaji pokok yang dipotong, cuma Rp 1,8 juta, berapa dia terima penghasilan? Puluhan juta!" ungkapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

DLili terbukti melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK. Nama Lili mencuat saat mantan Robin bersaksi di persidangan. Terungkap, ada komunikasi antara Syahrial dan Lili lewat sambungan telepon.

Baca juga : Positif Covid, Presiden Ceko Lantik Perdana Menteri Baru Dari Dalam Kotak Kaca

Awalnya, jaksa menanyakan soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada orang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum tersebut terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh, atas saran dari Lili Pintauli.

Ditegaskan Robin, Lili yang dimaksud adalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. "Seperti itu penyampaian beliau (meminta bantuan ke Fahri Aceh). Atas saran Bu Lili Pintauli Siregar, setahu saya Wakil Ketua KPK," ungkap Robin dalam persidangan, Senin (26/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.