Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
BP Jamsostek Siap Layani Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Senin, 7 Februari 2022 13:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Terhitung mulai 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini dan dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengaku telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini. Anggoro berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
Baca juga : Mantap, Ini Langkah Mentan Kembangkan Jeruk Nasional
"Seluruh insan BP Jamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (7/2).
Anggoro mengatakan, dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BP Jamsostek dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.
Baca juga : Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Garap Sekda Kota Bekasi
Ia juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional.
"Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja," harap Anggoro.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BP Jamsostek pada kategori pekerja penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.
Baca juga : 692 Karateka Siap Ramaikan Kejurnas Piala KASAL 2022
Yaitu, bagi pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.
Empat program BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya