Dark/Light Mode

KPK-Taspen Jamin Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pegawai

Kamis, 27 Januari 2022 15:09 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dan Direktur Utama PT Taspen Kosasih. (Foto: Humas KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri dan Direktur Utama PT Taspen Kosasih. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam proses peralihan status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), ada sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan terkait dengan hak dan kewajiban pegawai KPK sebagai ASN. Salah satunya, terkait hak pensiun dan hak-hak pegawai ASN lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

KPK dan PT Taspen berkomitmen untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban tersebut dengan merujuk kepada ketentuan peraturan yang berlaku.

"KPK dan PT Taspen membahas terkait kerja sama ke depan. Selain itu, terkait dengan Taspen yang menjadi kepanjangan pemerintah dalam melakukan pembayaran hak-hak pegawai ASN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Baca juga : Dekadensi Atau Pembengkakan Kualitas? (2)

Dijelaskannya, sebelum beralih status menjadi ASN, pegawai KPK terdiri dari beberapa unsur, yaitu pegawai tetap bukan ASN, pernah menjadi ASN, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).

Sehingga, ada perbedaan dan perlu pembahasan lebih lanjut terkait kondisi tersebut. Alex juga menyampaikan, dalam kesempatan tersebut Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris dari dua pegawai KPK yang meninggal dunia dan kepada seorang pegawai KPK yang pensiun setelah beralih status menjadi ASN.

Santunan kematian, sambungnya, diberikan kepada ahli waris dari almarhumah Yudy Kurnia dan almarhum Trilaksana Djunaedi Elangsaputra. Sedangkan, hak pensiun diberikan kepada Agung Kusnandar.

Baca juga : KPK Dalami Setoran Uang Suap Buat Bupati Langkat

Sementara Direktur Utama PT Taspen Kosasih memastikan, pihaknya sebagai perwakilan pemerintah akan memenuhi kewajiban negara terkait hak-hak pegawai ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meskipun pegawai KPK baru bergabung beberapa bulan, seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab pihaknya untuk memberikan hak-hak kepada insan KPK sebagai pegawai ASN akan dipenuhi.

"Kami Taspen selalu siap untuk melayani seluruh ASN. Tidak usah khawatir karena pemerintah Indonesia sudah menjamin kesejahteraan ASN. Untuk itu kami sudah menyampaikan apa yang menjadi hak dari para ASN khususnya yang pensiun atau meninggal dalam tugas," tegas Kosasih. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.