Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat

Rabu, 9 Februari 2022 22:14 WIB
Hakim Itong Isnaini Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Hakim Itong Isnaini Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan. Pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Baca juga : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Panduan Dari Mendagri

KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.