Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Perpanjang Penahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat
Rabu, 9 Februari 2022 22:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat selama 40 hari ke depan. Itong merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.
"Tim penyidik kemudian telah memperpanjang masa penahanan tersangka IIH (Itong Isnaini) dan kawan-kawan untuk waktu 40 hari ke depan, terhitung 9 Februari 2022 sampai dengan 20 Maret 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/2).
Baca juga : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Panduan Dari Mendagri
Selain Itong, perpanjangan penahanan selama 40 hari juga dilakukan tim penyidik KPK tehadap dua tersangka lain masing-masing kuasa PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya Hamdan.
Itong ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Hendro di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Hamdan di Rutan Polres Jakarta Timur. "Dengan masih dibutuhkannya waktu pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik," imbuhnya.
Baca juga : KPK Pede Majelis Hakim Putus Azis Syamsuddin Bersalah
KPK menetapkan Itong Isnaini Hidayat, Hamdan, dan Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. KPK menduga Itong menerima suap senilai Rp 140 juta dari total Rp 1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya