Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sepanjang 2021, MK Tangani 277 Perkara Dan Hasilkan 253 Putusan

Kamis, 10 Februari 2022 13:30 WIB
Gedung MK. (Foto: Ist)
Gedung MK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan, tahun lalu MK menangani 277 perkara untuk tiga kewenangan. Rinciannya, sebanyak 121 perkara Pengujian Undang-Undang, tiga perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, dan 153 perkara Pemilihan Kepala Daerah.

"Dari 277 perkara, sebanyak 253 perkara telah diputus, dengan rincian, 99 putusan perkara Pengujian Undang-Undang; 3 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, dan 151 putusan perkara Pemilihan Kepala Daerah," ungkap Anwar, dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021 yang disiarkan secara daring, Kamis (10/2).

Baca juga : Rayakan HPN 2022, Kapolda Metro Bangga Akan Sinergisitas Dan Peran Pers

Dia menambahkan, sampai akhir tahun 2021, sebanyak 22 perkara Pengujian Undang-Undang masih dalam proses pemeriksaan, dan seluruh perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara telah diputus.

Adapun dari 121 perkara PUU yang ditangani MK pada 2021, sebanyak 71 perkara diregistrasi pada 2021 dan 50 perkara diregistrasi pada tahun sebelumnya.

Baca juga : Perjanjian FIR Dengan Singapura Tegaskan Kedaulatan Indonesia

Untuk mengadili 277 perkara dalam 3 kewenangan tersebut, MK menggelar sebanyak 924 sidang, yang terdiri dari 471 Sidang Panel dan 453 Sidang Pleno. "Untuk perkara PUU, MK menyelenggarakan 388 persidangan," imbuhnya.

Dari jumlah persidangan tersebut, Sidang Panel diselenggarakan 128 kali. Sementara, Sidang Pleno diselenggarakan sebanyak 260 kali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.