Dark/Light Mode

Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Dijebloskan Kembali Ke Rutan Kelas II Manado

Jumat, 11 Februari 2022 13:32 WIB
Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Baca juga : Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Divonis 4 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,9 M

Kemudian, putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Sri Wahyumi yang semula 4,5 tahun penjara, menjadi 2 tahun penjara. Sri Wahyumi sempat bebas dari Lapas Wanita dan Anak Tangerang. Namun saat bebas, Sri Wahyumi kembali ditahan tim penyidik KPK atas perkara gratifikasi tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.