Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Habis Status Tersangkanya Diumumin

Dodi Reza Alex Noerdin Dijebloskan Ke Rutan KPK

Sabtu, 16 Oktober 2021 17:50 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang yang diamankan saat menangkap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan sejumlah pihak pada Jumat (15/10). Barang bukti itu dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang yang diamankan saat menangkap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan sejumlah pihak pada Jumat (15/10). Barang bukti itu dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Selain Dodi, komisi antirasuah juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandi.

Baca juga : Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa

Penetapan tersangka terhadap keempatnya dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan intensif usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (15/10) malam kemarin.

Usai status tersangkanya diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (16/10), Dodi cs langsung dijebloskan ke dalam rutan.

Baca juga : Bupati Muba Anak Alex Noerdin Dicokok KPK Di Jakarta

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober sampai 4 November 2021," ujar Alex, sapaan akrab Alexander Marwata.

Keempatnya ditahan di rutan berbeda. Dodi, di Rutan KPK Kavling C1, alias gedung lama komisi antirasuah yang kini jadi Pusat Edukasi atau ACLC. Herman ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Eddi dan Suhandi, sama-sama mendekam di dalam Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : Terjaring OTT, Bupati Muba Anak Alex Noerdin Digelandang Ke Markas KPK

"Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," tandas Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.