Dark/Light Mode

Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Dijebloskan Kembali Ke Rutan Kelas II Manado

Jumat, 11 Februari 2022 13:32 WIB
Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dormian, menjebloskan eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas II A Manado, Kamis (10/2).

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor : 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dimasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (11/2).

Baca juga : Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Divonis 4 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,9 M

Selain itu, Sri juga dibebankan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sri juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,3 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa.

Hartanya dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 2 tahun," imbuh Ali.

Baca juga : Mulai Hari Ini, Garuda Kembali Terbangkan Jemaah Umroh

Sri Wahyumi merupakan terpidana kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sri sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Sri Wahyumi divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai suap, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo terkait pekerjaan revitalisasi tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.