Dark/Light Mode

Petisi Tolak JHT Cair Di Usia 56 Diteken Hampir 100 Ribu Orang

Sabtu, 12 Februari 2022 10:40 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga Sabtu (12/2) pukul 10.52 WIB, petisi online tolak aturan Menteri Tenaga Kerja soal manfaat jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yang hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun, telah diteken hampir 100 ribu orang. Tepatnya,  98.347 orang.

Dengan 150 ribu tanda tangan, petisi yang diprakarsai Suhari Ete itu akan menjadi salah satu petisi paling banyak ditandatangani di Change.org.

Baca juga : Vaksinasi Anak Harus Dibarengi Pemahaman Orang Tua

Seperti diketahui, ketentuan pencairan dana JHT saat peserta berusia 56 tahun, ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022.

Sementara Pasal 4 Permenaker itu menyebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun,  juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja.

Baca juga : Vaksinasi Booster Di Australia Diluncurkan Hari Ini

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Jadi, kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini,dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp 550 triliun. Kita sebagai pekerja, sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," ujar Suhari dalam petisi tersebut.

Baca juga : Gelar Rakor, Kepala BNPB Banjir Di Kalteng Jangan Sampai Terulang

"Di aturan sebelumnya, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya, bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja. Karenanya, mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.Sebarkan juga petisi ini di medsosmu. Terima kasih," pungkas Suhari. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.