Upah Naik 10 Persen, Pengamat: Jaga Daya Beli Dan Kesejahteraan Buruh
Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas penetapan upah minimum 2023, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dengan kenaikan maksimal sebesar 10 persen.
Senin, 21 November 2022 18:10 WIB