Dark/Light Mode

KPK Sita Aset Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar

Rabu, 16 Februari 2022 13:44 WIB
Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan, masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura atau setara Rp 11,6 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkracht.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Apabila tidak sanggup membayar pidana tambahan tersebut harga benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Baca juga : MotoGP Mandalika Bangkitkan Ekonomi Hingga Rp 500 Miliar

Angin dan Dadan disebut menerima uang atau suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar) terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.