Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Selasa, 15 Februari 2022 10:31 WIB
Eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Baca juga : KPK Buka Seleksi 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (15/2).

Tim penyidik komisi antirasuah menduga kuat Angin menyembunyikan serta menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Baca juga : PLN Jalankan Pembelian Batubara Terpusat Langsung Ke Penambang

"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Hari ini, lima saksi dari unsur swasta diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka adalah Marisah, Moh. Anwar, Amat, Aswita, dan Endang. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota," tandas Ali.

Baca juga : Winland Tawarkan Peralatan Multifungsi dengan Harga Terjangkau

Sebelumnya, Angin sudah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan. Angin juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Angin juga dijatuhi pidana tambahan, masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura atau setara Rp 11,6 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkracht.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.