Dark/Light Mode

Sidang Putusan Angin Cs

Rekayasa Kewajiban Pajak PT Jhonlin, Konsultan Dapat Komisi Rp 5 Miliar

Sabtu, 5 Februari 2022 07:25 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

RM.id  Rakyat Merdeka - MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan tidak ada keterlibatan direksi PT Jhonlin Baratama dalam menyuap petugas pajak. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Baca juga : Jika Indosat Patuhi Putusan MA, Eksekusi Dan Penutupan IM2 Bisa Dihindari

“Tidak bisa dipastikan suap sebesar 4 juta Singapura atau setara Rp 40 miliar adalah berdasar keinginan direksi PT Jhonlin Baratama atau staf PT Jhonlin Baratama,” kata Fahzal. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengutarakan, Agus Susetyo selaku konsultan PT Jhonlin menjadi orang yang berinisiatif memberikan suap kepada Angin dan Dadan Ramdani. Sebab, menurut hakim, tidak ada satu pun saksi dari direksi dan staf PT Jhonlin Baratama yang dihadapkan di persidangan mengakui pemberian fee.

Baca juga : Bos Bank Panin Ingkar Janji Berikan “Fee” Rp 25 Miliar

Bahkan di persidangan, saksi Agus Susetyo tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu pimpinan PT Jhonlin. Bertempat di coffee shop Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Agus Susetyo menyampaikan kepada tim pemeriksa pajak agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama direkayasa. Agus menjanjikan fee sebesar Rp 40 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural. Menurut hakim, dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti.

Baca juga : Nilai Pajak Jhonlin Baratama Jadi Cuma Rp 10 M

Khususnya pemberian suap adalah insiatif Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin. “Dengan maksud mencari keuntungan pribadi sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5 miliar,” ungkap Fahzal. Sebab, dari Rp 40 miliar yang dijanjikan, Agus Susetyo mendapat jatah fee sebesar Rp 5 miliar. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim telah mengakomodir seluruh analisa yuridis tim jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.