Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
KPK Sita Aset Properti Puput Tantriana, Nilai Totalnya Rp 7 M!
Jumat, 18 Februari 2022 20:57 WIB
Sebelumnya
Dalam perkara suap tersebut, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen.
Baca juga : Gus Jazil Minta Generasi Muda Banjiri Medsos Dengan Nilai Pancasila
Kemudian, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan, serta Muhamad Ridwan.
Baca juga : Empat Hari, Tagihan Telepon Rp 3,7 Miliar
Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp 20 juta, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Baca juga : KPK Sita Aset Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp 362,5 juta saat menciduk mereka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Uang itu diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya