Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Kejar Aset Bupati Probolinggo Yang Tak Dilaporkan Dalam LHKPN

Senin, 8 November 2021 10:32 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang diduga berasal dari gratifikasi dan pencucian uang.

Baca juga : Wabup: Petahana Masih Diunggulkan Di Pilkada

Hal ini digali penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Probolinggo Heri dan Camat Kraksan, Probolinggo, Ponirin, di Polres Probolinggo, Jumat (5/11).

Baca juga : KPK Dalami Penerimaan Uang Haram Bupati Probolinggo Dan Suaminya

"Para saksi hadir dan Tim Penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (8/11).

Baca juga : Yang Meninggal Tidak Lebih Dari 1 Orang Dalam Sepekan

Puput dan Hasan, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, pasutri ini juga sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan penjabat kepala desa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.