Dark/Light Mode

KPK Sita Aset Properti Puput Tantriana, Nilai Totalnya Rp 7 M!

Jumat, 18 Februari 2022 20:57 WIB
Aset milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari yang disita penyidik KPK (Foto: KPK)
Aset milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari yang disita penyidik KPK (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.

"Tim penyidik hari ini telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (18/2).

Aset yang disita berupa tanah, serta tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah. Rinciannya, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo.

Baca juga : Gus Jazil Minta Generasi Muda Banjiri Medsos Dengan Nilai Pancasila

Kemudian, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Lalu, sebidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

Dan terakhir, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. "Perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp 7 miliar," ungkap jubir berlatarbelakang jaksa ini.

Ali memastikan, tim penyidik komisi antirasuah masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik Puput.

Baca juga : Empat Hari, Tagihan Telepon Rp 3,7 Miliar

"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," tandas Ali.

Puput Tantriana Sari bersama suaminya, anggota DPR Hasan Aminuddin, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya menjerat keduanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.