Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Sepanjang 2015-2021, KPK Terima 7.609 Laporan Gratifikasi, Totalnya Rp 171 M
Selasa, 30 November 2021 17:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 7.709 laporan gratifikasi senilai Rp 171 miliar. Laporan itu diterima KPK sejak Januari 2015, sampai September 2021. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi', di YouTube KPK pada Selasa (30/11).
"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau diuangkan ada Rp 171 miliar," kata Ghufron dalam acara tersebut.
Baca juga : KY Terima 115 Laporan Masyarakat Terkait Perkara Pertanahan
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, banyaknya laporan gratifikasi yang diterima, tak menjamin bebas dari korupsi. Sebab sering kali gratifikasi yang dilaporkan itu berskala kecil. "Ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini menjadi fenomena," keluhnya.
Ghufron berharap, ada kesadaran dari setiap penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi ke KPK. Penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan pelayanan publik.
Baca juga : Semester I 2021, KPK Supervisi 60 Kasus Korupsi, 11 Di Antaranya Sudah Beres
"Agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya," tandas Ghufron. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya