Dark/Light Mode

Sepanjang 2015-2021, KPK Terima 7.609 Laporan Gratifikasi, Totalnya Rp 171 M

Selasa, 30 November 2021 17:39 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 7.709 laporan gratifikasi senilai Rp 171 miliar. Laporan itu diterima KPK sejak Januari 2015, sampai September 2021. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi', di YouTube KPK pada Selasa (30/11).

"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau diuangkan ada Rp 171 miliar," kata Ghufron dalam acara tersebut.

Baca juga : KY Terima 115 Laporan Masyarakat Terkait Perkara Pertanahan

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, banyaknya laporan gratifikasi yang diterima, tak menjamin bebas dari korupsi. Sebab sering kali gratifikasi yang dilaporkan itu berskala kecil. "Ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini menjadi fenomena," keluhnya.

Ghufron berharap, ada kesadaran dari setiap penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi ke KPK. Penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan pelayanan publik.

Baca juga : Semester I 2021, KPK Supervisi 60 Kasus Korupsi, 11 Di Antaranya Sudah Beres

"Agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya," tandas Ghufron. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.