Dark/Light Mode

Ombudsman: UU IKN Penuhi Kebutuhan Hukum Di Indonesia

Jumat, 18 Februari 2022 21:32 WIB
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng. (Foto: Ist)
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memenuhi kebutuhan hukum di Indonesia. Pasalnya, Indonesia belum punya yang namanya Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara

Begitu kata Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng pada webinar bertajuk Ibu Kota Nusantara, Ibu bagi Semua, seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/2).

Dia mengatakan, yang Indonesia miliki saat ini adalah undang-undang yang menetapkan Provinsi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Penyusunan UU IKN yang baru merupakan wujud pembentukan UU khusus dan tersendiri tentang ibu kota negara sebagai dasar keberadaan dan sekaligus perpindahan.

Baca juga : Terima Wamendag, Bamsoet Dukung Pembentukan Bursa Kripto Di Indonesia

"Inilah yang disebut dengan undang-undang yang menjawab kebutuhan hukum kita akan suatu ibu kota negara, dan juga dengan proses perpindahannya," ujarnya.

Setelah melihat terpenuhinya aspek kebutuhan hukum, Robert melihat ragam peran strategis dari ibu kota negara yang tertuang di dalam 44 pasal dari UU IKN. Fokus utamanya memang menjadikan Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan tentu nanti lembaga-lembaga politik akan ada di sana.

“Obsesi besarnya memang menjadi simbol identitas nasional," ucap Robert.

Baca juga : Menpora Harap RUU SKN Beri Kepastian Hukum Bagi Stakeholder Olahraga

Menurut dia, IKN Nusantara terlihat tetap akan mewadahi pusat bisnis dan ekonomi. Kegiatan perekonomian tetap akan berkembang di wilayah tersebut, dan murni merupakan hasil dari perpindahan pusat pemerintahan.

Akan tetapi, aktivitas ekonomi yang berlangsung di sana tidak akan sekuat Jakarta. Sebagaimana negara-negara yang pernah melakukan perpindahan ibu kota, kegiatan ekonomi dan bisnis cenderung masih menetap di eks ibu kota negara.

"Inilah split capital. IKN itu didorong menjadi pusat pemerintahan. Akan tetapi, bukan menjadi pusat bisnis dan kegiatan ekonomi nasional," ujarnya.

Baca juga : Ini 2 PR Pemerintah Perbaiki Produktivitas Sawit Indonesia

Dalam paparannya, Robert mengutip perkataan Presiden Joko Widodo yang menekankan bahwa perpindahan ibu kota negara bukan sebatas memindahkan lokasi, melainkan memindahkan mindset. eperti kultur kerja, kultur birokrasi, dan kultur sektor publik yang baru.

"Ini yang didorong dengan hadirnya suatu ibu kota negara yang baru. Menjadi ruang bersama untuk kita memulai sesuatu yang baru," kata Robert. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.