Dark/Light Mode

Korupsi Kian Canggih, KPK Tingkatkan Kompetensi Calon Penyelidik Dan Penyidik KPK

Senin, 21 Februari 2022 15:28 WIB
Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK Tahun 2022, di Aula Badan Diklat Kejaksaan RI, Senin (21/2). (Foto: Humas KPK)
Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK Tahun 2022, di Aula Badan Diklat Kejaksaan RI, Senin (21/2). (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (Badiklat Kejagung) menggelar Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK Tahun 2022.

Pembukaan diklat yang dihadiri Pimpinan KPK Alexander Marwata, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, serta Kepala Badiklat Kejagung Tony Tribagus Spontana tersebut berlangsung di Aula Badan Diklat Kejaksaan RI.

"Kita ingin Penyelidik dan Penyidik KPK benar-benar profesional, karena sesuai UU, pegawai KPK direkrut berdasarkan keahliannya. Jadi Calon Penyelidik dan Penyidik yang direkrut sudah memiliki pengalaman dalam bidang penyelidikan maupun penyidikan," ujar Alex, Senin (21/2).

Baca juga : Jurus Wali Kota Malang Tangkal Radikalisme: Perkuat Ideologi Dan Karakter Bangsa

Dia mengungkapkan, program ini pertama kali diadakan setelah Undang-Undang KPK yang baru disahkan. Sebelumnya, rekrutmen penyelidik KPK dilakukan melalui proses alih tugas, yaitu dengan assessment dan pelatihan.

Alex menjelaskan, penyelidik dan penyidik KPK berbeda dengan penegak hukum lainnya. Penyelidik KPK sudah harus bisa menemukan 2 alat bukti dalam suatu kasus dugaan korupsi, sebelum dimulainya ekspose untuk naik ke tahap penyidikan. "Jadi di tahap penyelidikan itu kita sudah tahu siapa nanti yang akan jadi tersangkanya," imbuhnya.

Praktik tersebut masih dipedomani hingga saat ini, meski KPK punya kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca juga : Tingkatkan Kompetensi Akuntansi, UEU dan ADAI Gelar Webinar Series

Soalnya, KPK ingin memberikan kepastian hukum. Saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka harus berakhir di persidangan sampai diputus oleh pengadilan.

Menurut Alex, menjadi penyelidik dan penyidik yang profesional harus paham perundangan-undangan dan juga proses bisnis. Sebab, kasus korupsi di Indonesia mayoritas terdiri dari kasus yang merugikan negara dan kasus suap.

Sedangkan kasus korupsi di daerah 90 persen terkait korupsi pengadaan barang dan jasa. Prinsip yang sama juga berlaku untuk kasus korupsi di bidang lainnya, seperti perbankan atau pasar saham.

Baca juga : Pemerintah & Swasta Kompak Perkuat Kualitas Pendidikan Sekolah

Mengingat modus korupsi yang semakin canggih, KPK mendorong upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan menambah pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korporasi. Upaya tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian kepada negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.