Dark/Light Mode

Korupsi Kian Canggih, KPK Tingkatkan Kompetensi Calon Penyelidik Dan Penyidik KPK

Senin, 21 Februari 2022 15:28 WIB
Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK Tahun 2022, di Aula Badan Diklat Kejaksaan RI, Senin (21/2). (Foto: Humas KPK)
Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK Tahun 2022, di Aula Badan Diklat Kejaksaan RI, Senin (21/2). (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
Dalam program Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK yang perdana ini, ada 42 peserta dengan latar belakang berbeda. Yaitu 24 orang dari Polri, 3 orang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan 15 orang dari internal KPK.

Pendidikan akan berlangsung selama 1 bulan, dari 22 Februari 2022 hingga 22 Maret 2022. Pada kesempatan yang sama, Wawan Wardiana menyampaikan, pendidikan dan pelatihan adalah bagian yang penting untuk memenuhi kompetensi pegawai KPK.

Wawan berharap, diklat bisa menjadi pedoman bagi pegawai KPK untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan untuk menjalani tugasnya kelak. Termasuk soal budaya dan etos kerja KPK.

Baca juga : Jurus Wali Kota Malang Tangkal Radikalisme: Perkuat Ideologi Dan Karakter Bangsa

"Meski KPK baru bergabung menjadi bagian Aparatur Sipil Negara, tidak menyurutkan semangat pemberantasan korupsi," sebut Wawan.

Selama 1 bulan, para peserta akan menerima kurikulum yang terdiri dari orientasi, kode etik penyelidikan dan penyidikan, keahlian dan keterampilan, mata pelajaran khsus soal KPK dan penanganan korupsi, serta kewenangan Tipikor dan praktiknya.

Bahan diklat tersebut akan diajarkan oleh pemateri dari Kejagung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akademisi, dan pakar yang punya layar belakang relevan dengan program diklat.

Baca juga : Tingkatkan Kompetensi Akuntansi, UEU dan ADAI Gelar Webinar Series

Sementara itu Tony Tribagus Spontana mengatakan, kerja sama dengan KPK ini bisa menjadi momentum peningkatan diklat penegak hukum, khususnya dalam pencegahan korupsi.

Tony juga memaparkan, sebagai adaptasi kondisi pandemi, pihaknya juga telah mengembangkan metode diklat blended learning, yaitu menggabungkan diklat online dengan offline.

Menutup penyampaiannya, Alex berharap, melalui diklat ini, Penyelidik dan Penyidik yang dihasilkan akan mampu menuntaskan tantangan berbagai modus korupsi yang semakin canggih, sehingga memberikan pengembalian keuangan negara dengan optimal. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.