Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Ulama Dan Tokoh Agama Sudah Divaksin
Kapolri: Ini Motivasi Buat Warga
Rabu, 23 Februari 2022 07:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau akselerasi percepatan vaksinasi di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Badan Diklat Banten, Kabupaten Pandeglang, kemarin. Dalam tinjauannya kali ini, Sigit didampingi para ulama dan tokoh agama setempat.
Kedatangan para ulama dan tokoh agama ini diharapkan bisa memberikan motivasi bagi masyarakat yang masih ragu melakukan vaksinasi.
“Saya dapat informasi, rata-rata beliau-beliau (tokoh agama dan ulama) saat ini sudah vaksin kedua. Bahkan, rata-rata sudah mau masuk vaksin ketiga. Ini kabar baik kita dan bisa menjadi motivasi bagi masyarakat yang masih ragu-ragu vaksin,” tutur Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan, percepatan vaksinasi saat ini sangat penting dilakukan. Saat ini, angka Covid-19 yang rata-rata disumbang varian Omicron masih tinggi. Angka harian kasus masih berada di sekitaran angka 34 ribu hingga 64 ribu.
“Tentunya kita harus tetap waspada, tapi tak perlu takut. Salah satu yang terus kita gencarkan bagi masyarakat yang belum vaksin, agar mau melaksanakannya,” tuturnya.
Sigit mengimbau masyarakat yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama segera datang ke gerai-gerai vaksin yang sudah disiapkan untuk disuntik dosis kedua.
Baca juga : Puji Ulama Banten Ikuti Vaksinasi, Kapolri: Motivasi Bagi Masyarakat
Sementara, bagi yang sudah melaksanakan vaksin kedua dalam rentang waktu enam bulan, diharapkan segera mengikuti vaksinasi booster.
Khusus kelompok lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 60 tahun, interval penyuntikan vaksin booster dari vaksin dosis dua, dipersingkat menjadi tiga bulan.
Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran bernomor SR.02.06/II/1123/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu, Senin (21/2).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya