Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahfud: Status Tersangka Nurhayati Akan Segera Dicabut

Minggu, 27 Februari 2022 17:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: YouTube Kemenko Polhukam RI)
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: YouTube Kemenko Polhukam RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, status tersangka Nurhayati akan secepatnya dicabut. 

Mahfud mengaku telah berbicara dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk mencari mekanisme yang bisa dipakai untuk mencabut status tersangka pelapor kasus dugaan korupsi  tersebut.

Baca juga : Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Speedboat Di Tual

"Saya sudah melakukan komunikasi dengan Polri maupun dengan Kejaksaan yang intinya itu sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Insya Allah akan secepatnya dilakukan," ujar Mahfud, di akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Minggu (27/2).

Mahfud mengatakan, ada dua opsi yang mungkin diambil untuk mencabut status tersangka. Yakni, lewat mekanisme Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Baca juga : Fakultas Pertanian UMJ Luncurkan Program Studi Agrobisnis

"Kalau SP3 itu artinya kejaksaan mengembalikan ke Polri bahwa status tersangka itu belum bisa, karena misal belum lengkap atau kurang jelas, sehingga nanti jadi P19, lalu SP3," ungkapnya.

Tapi menurutnya, mekanisme apa pun yang diambil kepolisian dan kejaksaan untuk mencabut status Nurhayati itu tidak terlalu penting. "Yang penting sekarang semangat yang disampaikan oleh Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan korupsi," tutur Mahfud.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.