Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap meladeni upaya hukum banding yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Angin Prayitno Aji ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Tentu tim Jaksa KPK akan segera siapkan kontra memori banding untuk membantah atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh terdakwa dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (1/3).
Baca juga : Anya Geraldine, Anti Cowok Genit
Komisi antirasuah berharap, majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) itu dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara tersebut.
Sementara kolega Angin, eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, memilih tidak mengajukan upaya hukum banding.
Baca juga : Carut Marut Wajah Reklame Kota Bandung, KPK Diminta Turun Tangan
Dengan begitu, perkaranya dinyatakan sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. "Jaksa eksekutor KPK segera melakukan eksekusi atas putusan majelis hakim tersebut," tandasnya.
Angin Prayitno divonis 9 tahun penjara plus denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis pidana penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Baca juga : Tak Ajukan Banding, KPK Siap Jebloskan Azis Syamsuddin Ke Penjara
Namun terkait denda, vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan. Sebelumnya jaksa meminta Angin didenda Rp 500 juta.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019, yaitu sebesar Rp 10.227 per dolar Singapura.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya