Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyidikan Rampung, Tangan Kanan Zumi Zola Bakal Segera Disidang

Selasa, 1 Maret 2022 22:18 WIB
Tangan kanan Zumi Zola, Apif Firmansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Tangan kanan Zumi Zola, Apif Firmansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi tahun 2016-2021 dengan tersangka Apif Firmansyah. Tangan kanan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu bakal segera disidang.

"Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka AF (Apif) dan dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa, Selasa (1/3) Tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (1/3).

Baca juga : Belum Ada Capres Sekuat Jokowi Sih

Ali mengatakan, penahanan Apif diperpanjang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 20 Maret. Dia ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Selanjutnya, KPK akan menyusun surat dakwaan dalam 14 hari kerja dan segera melimpahkannya ke pengadilan. "Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," imbuhnya.

Baca juga : Pegadaian Raih Penghargaan Brand Populer 2022

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 18 tersangka. Sebanyak 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Di antaranya, Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.