Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Rampung, Tangan Kanan Zumi Zola Bakal Segera Disidang
Selasa, 1 Maret 2022 22:18 WIB
Sebelumnya
Zumi Zola divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga : Belum Ada Capres Sekuat Jokowi Sih
Mantan model itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca juga : Pegadaian Raih Penghargaan Brand Populer 2022
KPK juga menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.
Baca juga : Menpora Dorong Kampus Dukung Pelaksanaan DBON Dan UU Keolahragaan
Suap itu diduga diberikan sebagai uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Sebagian suap, berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya