Dark/Light Mode

Penyidikan Rampung, Tangan Kanan Zumi Zola Bakal Segera Disidang

Selasa, 1 Maret 2022 22:18 WIB
Tangan kanan Zumi Zola, Apif Firmansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Tangan kanan Zumi Zola, Apif Firmansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Zumi Zola divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Belum Ada Capres Sekuat Jokowi Sih

Mantan model itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga : Pegadaian Raih Penghargaan Brand Populer 2022

KPK juga menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.

Baca juga : Menpora Dorong Kampus Dukung Pelaksanaan DBON Dan UU Keolahragaan

Suap itu diduga diberikan sebagai uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Sebagian suap, berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.