Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Keluar Dari Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh Minta Maaf Sama Rakyat
Kamis, 3 Maret 2022 12:26 WIB
Sebelumnya
Berdasarkan putusan MA Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angie dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar). Kemudian ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2.,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara.
Baca juga : Besok, Eks Politisi Demokrat Angelina Sondakh Hirup Udara Bebas
Mantan Puteri Indonesia itu sudah membayar sejumlah Rp 8,8 miliar. Sisanya, Rp 4,5 miliar, diganti hukuman kurungan 4 bulan 5 hari. [OKT]
Baca juga : Ditjenpas Kemenkumham: Bulan Ini, Angelina Sondakh Keluar Dari Penjara
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya