Dark/Light Mode

Ditjenpas Kemenkumham: Bulan Ini, Angelina Sondakh Keluar Dari Penjara

Selasa, 1 Maret 2022 17:30 WIB
Angelina Sondakh. (Foto: Instagram)
Angelina Sondakh. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) mengungkapkan, Angelina Sondakh bisa keluar dari penjara pada bulan ini. Namun, status mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu belum sepenuhnya bebas dari penjara.

"Insya Allah diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar," ujar Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi, Selasa (1/3). 

Dia mengatakan, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu akan menjalani cuti menjelang bebas di luar penjara selama 3 bulan. Meski sudah di luar penjara, tetapi Angelina akan tetap dibimbing oleh petugas pemasyarakatan. "Tanggal pastinya akan kami pastikan lagi," tuturnya.

Baca juga : Pastikan WNI Selamat Keluar Dari Ukraina, Kemlu Gandeng Banyak Pihak

Puteri Indonesia 2001 itu telah menjalani hukuman selama 10 tahun penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Awalnya, Angie, sapaan akrab Angelina, divonis majelis hakim Tipikor dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Namun, dalam upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS atau setara Rp 33 miliar dalam kurs saat ini.

Baca juga : Pecah Ban Depan, Pesawat SAS Tergelincir Di Bandara Bilorai Papua

Nasibnya lebih mujur saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengurangi hukumannya dengan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, putusan tersebut juga mengurangi kewajiban membayar uang pengganti menjadi sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS atau setara Rp 17 miliar dengan kurs saat ini.

"Denda Rp 500 juta sudah dibayar. Uang pengganti Rp 8 miliar sudah dibayar, masih sekitar beberapa miliar lagi, dan itu penggantinya 4 bulan 15 hari," beber Rika.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.