Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dan para tersangka penerima suap lainnya selama 30 hari.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE (Rahmat Effendi) dkk berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari sampai nanti tanggal 5 April 2022," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (4/3).
Baca juga : KPK-IPB Sepakat Perkuat Kerja Sama Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Pepen ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
"Saat ini proses pengumpulan bukti dan pemberkasan perkara masih dilakukan tim penyidik," imbuhnya.
Baca juga : Kurikulum Merdeka Dan Peningkatan Minat Belajar Siswa
Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp 7,1 miliar. Rahmat Effendi disebut menerima masing-masing Rp 4 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp 286,5 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya