Dark/Light Mode

Wisatawan 23 Negara Yang Kunjungi Bali Sudah Bisa Dapat Visa On Arrival

Minggu, 6 Maret 2022 23:54 WIB
Bandara. (Foto: Ist)
Bandara. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Achmad mengimbau orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan.

Baca juga : 3 Negara Ini Sudah Longgarkan Restriksi, Indonesia Sampai Mana?

Diingatkannya, orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. 

Baca juga : 9 Warga Malaysia Yang Dievakuasi Dari Ukraina, Tiba Di Perbatasan Polandia

"Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Achmad. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.