Dark/Light Mode

Gunakan E-Filling, Wapres Ajak Lapor SPT Tepat Waktu

Yang Tak Lapor, Tagih Dan Sita Aja Hartanya

Selasa, 8 Maret 2022 08:30 WIB
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Maruf Amin. (Foto: Dok. setneg)
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Maruf Amin. (Foto: Dok. setneg)

 Sebelumnya 
“Kalau ada orang yang tidak mengungkapkan sukarela har­tanya, ya tagih dan sita. Pemerintah sudah punya data siapa saja wajib pajak yang belum mengungkapkan. Jadi, nanti tinggal penegakan hukum saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengingatkan masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Baca juga : Begini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online

Imbauan ini disampaikan meng­ingat masa pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi bakal berakhir akhir Maret 2022.

“Bapak, Ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ajak Jokowi.

Baca juga : Amankan Nataru, Ganjar Siap Tutup Tempat Wisata/Hiburan Yang Langgar Inmendagri

Jokowi mengaku sudah me­laporkan SPT miliknya melalui aplikasi e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Dia memastikan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan. Terutama untuk pemulihan ekonomi, mening­katkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi.

Baca juga : Kunker Ke Samarinda, Wapres Sampaikan Orasi Ilmiah Di Kampus UNU Dan Tinjau Pameran UMKM

Dalam proses melaporkan SPT Tahunan, Jokowi didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.