Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gunakan E-Filling, Wapres Ajak Lapor SPT Tepat Waktu
Yang Tak Lapor, Tagih Dan Sita Aja Hartanya
Selasa, 8 Maret 2022 08:30 WIB
Sebelumnya
“Kalau ada orang yang tidak mengungkapkan sukarela hartanya, ya tagih dan sita. Pemerintah sudah punya data siapa saja wajib pajak yang belum mengungkapkan. Jadi, nanti tinggal penegakan hukum saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengingatkan masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Baca juga : Begini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online
Imbauan ini disampaikan mengingat masa pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi bakal berakhir akhir Maret 2022.
“Bapak, Ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ajak Jokowi.
Baca juga : Amankan Nataru, Ganjar Siap Tutup Tempat Wisata/Hiburan Yang Langgar Inmendagri
Jokowi mengaku sudah melaporkan SPT miliknya melalui aplikasi e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Dia memastikan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan. Terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi.
Baca juga : Kunker Ke Samarinda, Wapres Sampaikan Orasi Ilmiah Di Kampus UNU Dan Tinjau Pameran UMKM
Dalam proses melaporkan SPT Tahunan, Jokowi didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya