Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Dalami Perintah Bupati Langkat Tentukan Nilai Fee Proyek Bagi Kontraktor
Selasa, 8 Maret 2022 09:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dengan para anak buahnya di Pemkab Langkat.
Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa para pejabat Pemkab Langkat yang ikut dalam pertemuan tersebut, Senin (7/3).
Baca juga : Dongkrak Ekonomi, Pemerintah Terus Tingkatkan Penyaluran KUR Bagi UMKM
"Dalam beberapa kesempatan pertemuan tersebut diduga ada perintah tersangka TRP (Terbit) untuk menentukan nilai fee proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/3).
Para pejabat Pemkab Langkat yang digarap adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Langkat Sujarno, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kab. Langkat Deni Turio, Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Kab. Langkat Agung Supriadi, mantan Kasubbag Pengelolaan Bag. PBJ Setda Kab. Langkat Yoki Eka Prianto, dan Kasubbag Pengelolaan Bag. PBJ Setda Kab. Langkat Wahyu Budiman.
Baca juga : PBNU Dukung Program Pemerintah Berdayakan Petani Sawit
KPK menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat. Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya