Dewan Pers

Dark/Light Mode

KPK Dalami Perintah Bupati Langkat Tentukan Nilai Fee Proyek Bagi Kontraktor

Selasa, 8 Maret 2022 09:16 WIB
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dengan para anak buahnya di Pemkab Langkat.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa para pejabat Pemkab Langkat yang ikut dalam pertemuan tersebut, Senin (7/3).

Berita Terkait : Dongkrak Ekonomi, Pemerintah Terus Tingkatkan Penyaluran KUR Bagi UMKM

"Dalam beberapa kesempatan pertemuan tersebut diduga ada perintah tersangka TRP (Terbit) untuk menentukan nilai fee proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/3).

Para pejabat Pemkab Langkat yang digarap adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Langkat Sujarno, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kab. Langkat Deni Turio, Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Kab. Langkat Agung Supriadi, mantan Kasubbag Pengelolaan Bag. PBJ Setda Kab. Langkat Yoki Eka Prianto, dan Kasubbag Pengelolaan Bag. PBJ Setda Kab. Langkat Wahyu Budiman.

Berita Terkait : PBNU Dukung Program Pemerintah Berdayakan Petani Sawit

KPK menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat. Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
 Selanjutnya