Dark/Light Mode

Endemi Covid-19 Makin Keliatan, Ikuti Aturan Perjalanan Domestik Ya

Kamis, 10 Maret 2022 09:09 WIB
Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, kemarin. (Foto: Fikri Yusuf/Antara).
Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, kemarin. (Foto: Fikri Yusuf/Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini, para pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga : Mulai 8 Maret, Garuda Terapkan Aturan Kemenhub Soal Perjalanan Domestik

Perupadata mengunggah meme berkaitan dengan aturan perjalanan antar kota dalam negeri yang berlaku mulai Selasa 8 Maret 2022. Antara lain, sudah vaksin dua dosis tiak wajib tes PCR/antigen.

Baru vaksin satu dosis, tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.

Baca juga : Angkasa Pura I Terapkan Aturan Perjalanan Udara Domestik, Ini Rinciannya

Sementara untuk komorbid yang tidak bisa vaksin, tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat dan surat keterangan tidak bisa vaksin dari dokter. Usia anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi.

“Setelah tes tak lagi jadi syarat wajib, inilah aturan terbaru perjalanan dengan moda transportasi darat, laut maupun udara,” ujar Perupadata

Baca juga : DPR Dukung Penghapusan Syarat Antigen & PCR Perjalanan Domestik

Netizen menyambut baik kebijakan Pemerintah yang meniadakan tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Netizen menilai kebijakan ini sebagai langkah awal menuju endemi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.