Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Endemi Covid-19 Makin Keliatan, Ikuti Aturan Perjalanan Domestik Ya
Kamis, 10 Maret 2022 09:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini, para pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga : Mulai 8 Maret, Garuda Terapkan Aturan Kemenhub Soal Perjalanan Domestik
Perupadata mengunggah meme berkaitan dengan aturan perjalanan antar kota dalam negeri yang berlaku mulai Selasa 8 Maret 2022. Antara lain, sudah vaksin dua dosis tiak wajib tes PCR/antigen.
Baru vaksin satu dosis, tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.
Baca juga : Angkasa Pura I Terapkan Aturan Perjalanan Udara Domestik, Ini Rinciannya
Sementara untuk komorbid yang tidak bisa vaksin, tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat dan surat keterangan tidak bisa vaksin dari dokter. Usia anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi.
“Setelah tes tak lagi jadi syarat wajib, inilah aturan terbaru perjalanan dengan moda transportasi darat, laut maupun udara,” ujar Perupadata
Baca juga : DPR Dukung Penghapusan Syarat Antigen & PCR Perjalanan Domestik
Netizen menyambut baik kebijakan Pemerintah yang meniadakan tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Netizen menilai kebijakan ini sebagai langkah awal menuju endemi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya