Dark/Light Mode

KPK Limpahkan Surat Dakwaan Orang Kepercayaan Zumi Zola Ke Pengadilan Tipikor Jambi

Senin, 14 Maret 2022 16:36 WIB
Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Lalu, saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi mantan artis itu.

Hal itu berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021. Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Baca juga : Jokowi Terima Surat Kepercayaan 6 Dubes Negara Sahabat

Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp 46 miliar. Dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Baca juga : Kepercayaan Publik Bakal Pulih Ke Industri Asuransi

Sementara Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya. Saat ini, dia sudah mengembalikan Rp 400 juta ke KPK.

Kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi. Perkara Zumi telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.